Tentang Undang-Undang ini
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan landasan hukum bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini menjamin hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Asas (Pasal 2)
- Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Setiap informasi harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Tujuan (Pasal 3)
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Kategori Informasi Publik
Informasi Berkala (Pasal 9)
Wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, minimal 6 bulan sekali. Meliputi profil, program kerja, laporan keuangan badan publik.
Informasi Serta Merta (Pasal 10)
Wajib diumumkan seketika karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Setiap Saat (Pasal 11)
Wajib tersedia setiap saat, dapat diakses kapan pun oleh pemohon. Meliputi daftar informasi, peraturan, kebijakan, dan dokumen lainnya.
Informasi Dikecualikan (Pasal 17)
Informasi yang tidak boleh diungkapkan karena dapat membahayakan kepentingan negara, persaingan usaha, atau melanggar privasi seseorang.
Hak Pemohon (Pasal 4)
- Memperoleh informasi publik sesuai peraturan.
- Mengajukan permintaan disertai alasan.
- Mengajukan gugatan ke pengadilan jika dilanggar.
- Mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)
- Menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
- Menunjuk PPID untuk mengelola layanan informasi.
Sanksi Pidana (Pasal 51โ58)
- Pasal 51: Sengaja menggunakan informasi dikecualikan โ pidana penjara maks. 2 tahun dan/atau denda maks. Rp 20 juta.
- Pasal 52: Badan publik sengaja tidak menyediakan informasi berkala โ pidana kurungan maks. 1 tahun dan/atau denda maks. Rp 5 juta.
- Pasal 54: Sengaja membuat informasi publik yang tidak benar โ pidana penjara maks. 1 tahun dan/atau denda maks. Rp 5 juta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 ยท Diundangkan 1 Mei 2008
Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61 ยท Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846